Penilaian Mandiri atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) pada BUMN
Penerapan tata kelola
yang baik (GCG) pada BUMN harus berpedoman pada Permen BUMN No Per-01/MBU/2011
tanggal 01 Agustus 2011 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang
berlaku, serta anggaran dasar BUMN. Pedoman GCG harus memuat:
1.
Manual Direksi dan Dewan Komisaris
2.
Manual Manajemen Risiko
3.
Sistem Pengendalian Intern
4.
Sistem Pengawasan Intern
5.
Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan
6.
Tata Kelola Teknologi Informasi
7.
Pedoman Perilaku Etika
Menurut Pasal 44 (1) Permen BUMN
01/2011, BUMN wajib melakukan pengukuran atas kualitas penerapan GCG yang
dilaksanakan berkala setiap 2 (dua) tahun dalam 2 bentuk yaitu 1) penilaian (assessment)
atas pelaksanaan GCG dan 2) evaluasi (review) atas tindak lanjut
atas rekomendasi perbaikan dari hasil penilaian sebelumnya. Pada prinsipnya
yang melakukan evaluasi adalah BUMN itu sendiri (penilaian mandiri), sedangkan
pelaksanaan penilaian dilakukan oleh penilai independen yang kompeten dan harus
ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dasar hukum penilaian
mandiri atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) pada BUMN adalah:
1.
Peraturan Menteri Negara BUMN No Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN Pasal 44 (1b), (5), (6), (7), dan
(9)
2.
Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No SK-16/S.MBU/2012 tentang
Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN
Aktivitas dan tujuan
penilaian/evaluasi penerapan GCG:
o
Pengukuran kualitas penerapan GCG di BUMN dalam rangka pemberian skor
atas penerapan GCG dan pemberian kategori kualitas penerapan GCG
o
Identifikasi kekuatan dan kelemahan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan
penerapan GCG di BUMN dalam rangka mengurangi kesenjangan pada kriteria
GCG
o
Pemantauan konsistensi penerapan GCG di BUMN dalam
rangka penyempurnaan dan pengembangan kebijakan tata kelola di lingkungan
BUMN
Indikator/parameter
penilaian dan evaluasi atas penerapan GCG pada BUMN dikelompokkan dalam 6
(enam) faktor yaitu:
1.
Komitmen terhadap penerapan GCG yang berkelanjutan (7%)
2.
Pemegang saham dan RUPS (9%)
3.
Dewan Komisaris (35%)
4.
Direksi (35%)
5.
Pengungkapan dan keterbukaan informasi (9%)
6.
Faktor lainnya (5%)
Berdasarkan penilaian
atas penerapan GCG, berikut ini adalah kategori kualitas penerapan GCG di BUMN:
o
Sangat Baik > 85
o
Baik
75-85
o
Cukup Baik 60-75
o
Kurang Baik 50-60
o
Tidak
Baik >=50
Bagaimana penilaian
atas penerapan GCG di BUMN dan kertas kerja asesmen akan saya sampaikan pada
paparan berikutnya.
Komentar : BUMN perbankan harus bisa menerapkan GCGjauh lebih baik agar dapat berkompetisi dengan bank – bank
lain baik nasional maupun internasional .
Dalam memperkuat prinsip good governancerenumerasi
harus diperbaiki, disiplin harus ditegakkan, reward and punishment harus
diterapkan, misalnya: stimulasi dan renumerasi harus ditingkatkan, gaji
karyawan dinaikkan sesuai kemampuan perusahaan masing - masing, sistem dan corporat
culturnya harus diperbaiki, transformasi law enforcementnya harus ditegakkan
dan juga harus melaksanakan publik service obligation dengan baik .
sumber : Buku Etika Bisnis
karangan Prof.Dr.Kees Bertens
Tidak ada komentar:
Posting Komentar