Minggu, 24 November 2013

penerapan GCG pada BUMN

Penilaian Mandiri atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) pada BUMN
Penerapan tata kelola yang baik (GCG) pada BUMN harus berpedoman pada Permen BUMN No Per-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku, serta anggaran dasar BUMN. Pedoman GCG harus memuat:
1.      Manual Direksi dan Dewan Komisaris
2.      Manual Manajemen Risiko
3.      Sistem Pengendalian Intern
4.      Sistem Pengawasan Intern
5.      Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan
6.      Tata Kelola Teknologi Informasi
7.      Pedoman Perilaku Etika
Menurut Pasal 44 (1) Permen BUMN 01/2011, BUMN wajib melakukan pengukuran atas kualitas penerapan GCG yang dilaksanakan berkala setiap 2 (dua) tahun dalam 2 bentuk yaitu 1) penilaian (assessment) atas  pelaksanaan GCG dan 2) evaluasi (review) atas tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dari hasil penilaian sebelumnya. Pada prinsipnya yang melakukan evaluasi adalah BUMN itu sendiri (penilaian mandiri), sedangkan pelaksanaan penilaian dilakukan oleh penilai independen yang kompeten dan harus ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dasar hukum penilaian mandiri atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) pada BUMN adalah:
1.      Peraturan Menteri Negara BUMN No Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN Pasal 44 (1b), (5), (6), (7), dan (9)
2.      Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN
Aktivitas dan tujuan penilaian/evaluasi  penerapan GCG:
o    Pengukuran kualitas penerapan GCG di BUMN dalam rangka pemberian skor atas penerapan GCG dan pemberian kategori kualitas penerapan GCG
o    Identifikasi kekuatan dan kelemahan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan penerapan GCG di BUMN dalam rangka mengurangi kesenjangan pada kriteria GCG
o    Pemantauan konsistensi penerapan GCG di BUMN dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan kebijakan tata kelola di lingkungan BUMN
Indikator/parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan GCG pada BUMN dikelompokkan dalam 6 (enam) faktor yaitu:
1.      Komitmen terhadap penerapan GCG yang berkelanjutan (7%)
2.      Pemegang saham dan RUPS (9%)
3.      Dewan Komisaris (35%)
4.      Direksi (35%)
5.      Pengungkapan dan keterbukaan informasi (9%)
6.      Faktor lainnya (5%)
Berdasarkan penilaian atas penerapan GCG, berikut ini adalah kategori kualitas penerapan GCG di BUMN:
o    Sangat Baik         > 85
o    Baik                        75-85
o    Cukup Baik          60-75
o    Kurang Baik        50-60
o    Tidak Baik            >=50
Bagaimana penilaian atas penerapan GCG di BUMN dan kertas kerja asesmen akan saya sampaikan pada paparan berikutnya.
Komentar : BUMN perbankan harus bisa menerapkan GCGjauh lebih baik agar dapat berkompetisi dengan bank – bank lain baik nasional maupun internasional .
Dalam memperkuat prinsip good governancerenumerasi harus diperbaiki, disiplin harus ditegakkan, reward and punishment harus diterapkan, misalnya: stimulasi dan renumerasi harus ditingkatkan, gaji karyawan dinaikkan sesuai kemampuan perusahaan masing - masing, sistem dan corporat culturnya harus diperbaiki, transformasi law enforcementnya harus ditegakkan dan juga harus melaksanakan publik service obligation dengan baik .

sumber : Buku Etika Bisnis

karangan Prof.Dr.Kees Bertens

Tidak ada komentar:

Posting Komentar